Dia menerangkan, sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.
Sebabnya, kata dia, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Kalau tanggal ganjil, berarti pelat nomornya harus ganjil. Tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)