KPU Matangkan Manajemen Risiko Pemilu 2024 di Tengah Pandemi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 11 Agustus 2021 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa Pemilu 2024 akan beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Kemudian, untuk membedakan ia telah menjadwalkan hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi / kabupaten / kota direncanakan jatuh pada Rabu, 21 Februari 2024. Sedangkan, untuk pencoblosan Pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya