JAKARTA - Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham menyatakan bahwa hukuman mati adalah jenis vonis yang paling berat jika dibandingkan dengan vonis lainnya.
Hingga saat ini, keputusan untuk melangsungkan hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Namun, hukuman mati seharusnya bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak ikut melakukan kejahatan berat.
Berikut deretan kasus dengan vonis hukuman mati di Tanah air:
1. Pembunuhan Hakim
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu terungkap. Otak pembunuhan tersebut tak lain adalah Z, istri korban. Z mengajak 2 pelaku lain dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa diselingkuhi.
Setelah korban dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasadnya dibuang ke sebuah tempat. Akhirnya, PN Medan mengganjar Z dengan hukuman mati pada 1 Juli 2021 akibat terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dilansir dari Okezone.com, Z sempat mengajukan kasasi namun hal tersebut ditolak MK.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati Usai Kencing di Karpet Madrasah
2. Pembunuhan Seorang Pengusaha
Seorang pengusaha wanita, Y dibunuh oleh temannya sesama pebisnis yang berinisal EP pada 20 November 2020 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka menghabisi nyawa korban karena terlilit utang kepada korban. Agar tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar utang senilai Rp 145 juta, tersangka memilih untuk membunuh korban dengan memukulkan linggis ke bagian kepalanya hingga korban tewas.
Demi menghilangkan jejak, tersangka membawa jasad korban dengan menggunakan mobil, dan membakarnya. Namun, akhirnya aksi biadabnya itu terendus juga.
Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021, EP dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka jugaa dinilai sangat sadis saat membunuh korban.
Baca juga: Korut Hukum Warganya yang Ikut Tren ala K-Pop, dari Penjara hingga Hukuman Mati
3. Penyerangan Mako Brimob
Pelaku penyerangan Mako Brimob, Depok pada 8 Mei 2018 lalu divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur. Informasi yang dikumpulkan dari beragam sumber menyebut, jika 6 orang tersangka mendapatkan vonis tersebut melalui sidang yang dilakukan pada 21 April 2021. Setelah dijatuhi hukuman, tersangka memilih untuk tidak mengajukan banding.
Penyerangan Mako Brimob 3 tahun lalu yang dilakukan oleh para napi teroris itu menelan 6 korban tewas. 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan seorang lainnya adalah napi.
Baca juga: Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Dimasukkan Dalam RUU KUHP
4. Penyelundupan Heroin
Masih segar di ingatan, eksekusi mati yang dijalankan oleh 2 WN Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,3 kg.
Keduanya terkenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ yang diringkus pada 2005. Tersangka AC dan MS dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang dilakukan pada 14 Februari 2006.
Sebenarnya, di tahun 2012, kedua tersangka sempat mengajukan grasi kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi, 2 tahun berselang, tepatnya di tahun 2014 presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Hingga akhirnya, proses eksekusi mati pun dilakukan.
Baca juga: Jaksa Kejati Sumatera Selatan Tuntut Taufik Hidayat Hukuman Mati karena Membawa 25 Kg Sabu
(Fakhrizal Fakhri )