Deretan Narapidana yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 08:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Penyerangan Mako Brimob

Pelaku penyerangan Mako Brimob, Depok pada 8 Mei 2018 lalu divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur. Informasi yang dikumpulkan dari beragam sumber menyebut, jika 6 orang tersangka mendapatkan vonis tersebut melalui sidang yang dilakukan pada 21 April 2021. Setelah dijatuhi hukuman, tersangka memilih untuk tidak mengajukan banding.

Penyerangan Mako Brimob 3 tahun lalu yang dilakukan oleh para napi teroris itu menelan 6 korban tewas. 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan seorang lainnya adalah napi.

Baca juga: Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Dimasukkan Dalam RUU KUHP

4. Penyelundupan Heroin

Masih segar di ingatan, eksekusi mati yang dijalankan oleh 2 WN Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,3 kg.

Keduanya terkenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ yang diringkus pada 2005. Tersangka AC dan MS dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang dilakukan pada 14 Februari 2006.

Sebenarnya, di tahun 2012, kedua tersangka sempat mengajukan grasi kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi, 2 tahun berselang, tepatnya di tahun 2014 presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Hingga akhirnya, proses eksekusi mati pun dilakukan.

Baca juga: Jaksa Kejati Sumatera Selatan Tuntut Taufik Hidayat Hukuman Mati karena Membawa 25 Kg Sabu

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya