MUI, NU, dan Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 15:10 WIB
Wasekjen MUI Salahudin Al-Ayubi. (MNC Portal/Dimas Choirul)
Share :

Ishomudin menilai, RUU tersebut harus dirancang dengan tujuan mengatur kehidupan kemaslahatan masyarakat. Utamanya mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat sesuai dengan tujuan syariah (maqasid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

"Tindakan pemerintah atas rakyat itu harus berkaitan erat yang mengandung kemashlahatan rakyat. Mashlahat rakyat yang jelas," kata Ishomudin sambil mengutip salah satu kaidah ushul fiqh.

Sama halnya dengan PBNU, Muhammadiyah mendukung untuk diteruskannya kembali pembahasan RUU Pelarangan Minol tersebut.

Muhammadiyah memandang DPR perlu hati-hati dalam merancang aturan ini. Sebab meski di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan melarang keras minol, namun tak dipungkiri akan adanya pro-kontra dari masyarakat lain.

Muhammadiyah juga memandang, perlu dibahas pula batasan usia terkait konsumsi minuman beralkohol.

"Kita tentu memahami negara indonesia yang majemuk tentu melakukan pengaturan yang hati-hati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya