Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 19:33 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," katanya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya