BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus trio preman kampung saat nongkrong di pinggir Jalan Pintu Utama Bumi Anggrek, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, ketiganya mengaku sebagai polisi gadungan dan kerap menakuti warga setempat dengan pistol mainan korek api.
Adapun polisi gadungan yang diamankan diantaranya KM, JM dan YD. Sedangkan tiga pelaku lainya masih buron dan menjadi DPO kepolisian.
”Para komplotan pemerasan ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko, Jumat (13/8/2021).
Menurut dia, pelaku mengincar korbannya yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.
Komplotan pelaku itu datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil. Awalnya dua orang pelaku turun mengaku sebagai polisi.
Baca juga: Viral, Video Preman Ngamuk Lempar Kaca Truk karena Tak Diberi Uang di Asahan Sumut
Dengan membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer. Para pelaku langsung menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
”Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” katanya.
Kemudian empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban. Lalu, korban dibawa dan diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.
Baca juga: Viral Video Preman Peras dan Ancam Pedagang Sate
”Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya,” ungkapnya.
Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Komplotan pelaku itu berhasil diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
”Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku lelah melakukan perbuatnya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat. Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Dikeroyok Warga, Preman Kampung Tewas dengan 50 Tusukan
Para pelaku dikenakan pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini, petugas tengah memburu ketiga pelaku lainya.”Kita masih terus kembangkan aksi kejahatan dari kawanan ini, dan saya minta ketiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami ketahui,” tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )