JAKARTA - Mencuat isu Pemilu 2024 bakal diundur ke 2027. Hal tersebut langsung menimbulkan polemik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, bahwa isu tersebut tidak benar. Pemilu bakal tetap digelar pada 2024.
Pihaknya menduga isu tersebut berhembus merujuk munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.
Baca Juga: KPU Matangkan Manajemen Risiko Pemilu 2024 di Tengah Pandemi
KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.