Jokowi Terbitkan PP 78/2021, Anak Terlibat Hukum Dilarang Digunduli dan Pijat Penyidik

Dita Angga R, Jurnalis
Sabtu 21 Agustus 2021 14:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas

n. Pemberian pendidikan;

o. Pemberian pelayanan kesehatan;

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.

Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Anak disuruh memijat penyidik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya