Bak Gangster, Sekelompok Begal Remaja Ini Lukai Korbannya hingga Sekarat

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 18:37 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, STNK, bukti pembelian motor dan besi panjang.

Banyak terjadinya aksi pembegalan, Hendra meminta jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya