Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi

M Andi Yusri, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 20:06 WIB
Polisi merilis Idar pengedar sabu dengan senpi laras panjang (Foto: Andi Yusri)
Share :

Selain itu, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, satu buah tas pinggang, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang.

Kemudian satu buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan, dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan sebagai barang bukti.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Sabu, Yuk Kenali 7 Ciri Penggunanya

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Deni, tersangka mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp 200 ribu.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pakai Sabu di Ruang Kelas Sebuah Sekolah, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya