Pengadilan Jepang Hukum Mati Bos Kudo-Kai, Kelompok Yakuza Terkejam

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 09:34 WIB
Foto: Tokyo Online News.
Share :

FUKUOKA - Pengadilan Distrik Fukuoka, Jepang telah menjatuhkan hukuman mati kepada bos sindikat kejahatan Yakuza Kudo-kai karena memerintahkan serangkaian serangan terhadap warga sipil. Salah satu penyerangan itu menewaskan seorang pria yang mengendalikan proyek pembangunan di pelabuhan.

BACA JUGA: 8 Fakta Yakuza, Nomor 6 Bikin Ngeri

Diwartakan RT, hukuman mati dijatuhkan kepada Satoru Nomura pada Selasa (24/8/2021), sementara komandan keduanya Fumio Tanoue dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda 20 juta yen (sekira Rp2,6 miliar). Keduanya dihukum atas tuduhan pembunuhan, upaya pembunuhan yang terkoordinasi, dan pelanggaran senjata.

Baik Nomura maupun Tanoue telah membantah terlibat dalam empat serangan yang menjadi inti persidangan, yaitu: Penembakan tahun 1998 terhadap seorang bos koperasi perikanan lokal, yang memiliki kekuasaan atas proyek pembangunan pelabuhan; penembakan seorang perwira polisi pada 2012; penusukan seorang perawat wanita pada 2013; dan serangan pisau pada 2014 berikutnya pada kerabat korban pertama.

BACA JUGA: Bos Yakuza Jepang Tertangkap Setelah Buron 15 Tahun Karena Tatonya Viral

Jaksa mengklaim bahwa, meskipun tidak ada bukti yang secara langsung menghubungkan kedua terdakwa dengan serangan tersebut, insiden tersebut dikoordinasikan oleh Kudo-kai, yang diatur oleh Nomura dan dijalankan oleh Tanoue, menurut rantai komando geng kriminal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya