Viral WNA China Makan Buaya, BKSDA: Ancamannya Lima Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 16:29 WIB
WNA China makan buaya di Konawe (Foto: Antara)
Share :

Sakrianto menegaskan ancaman hukuman lima tahun penjara dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.

“Tim yang ke lokasi nanti untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan kejadian ini,” tandasnya.

Sampai saat ini, belum ada informasi lengkap terkait penemuan buaya tersebut. Pihak BKSDA Sultra masih melakukan penyelidikan terkait penemuan buaya tersebut.

Baca juga: Pria Ini Hidup Liar bak Tarzan, Tinju Buaya hingga Makan Kura-Kura

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya