Ternyata mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke kakaknya. Polisi kemudian menangkap pengendara mobil pikap, yakni EB, warga Kedungkandang, Kota Malang.
Sementara itu tersangka mengaku kabur karena takut karena mobil yang dikendarai merupakan mobil pinjaman. Ia pun memilih merahasiakan kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Ciledug
Kasus ini sempat viral karena beberapa postingan di media sosial sempat mengabarkan kondisi mengenaskan korban dan mengecam pelaku yang tega meninggalkan korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)