Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Wanita di Malang

Deni Irwansyah, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 18:08 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Ternyata mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke kakaknya. Polisi kemudian menangkap pengendara mobil pikap, yakni EB, warga Kedungkandang, Kota Malang.

Sementara itu tersangka mengaku kabur karena takut karena mobil yang dikendarai merupakan mobil pinjaman. Ia pun memilih merahasiakan kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga : Terekam CCTV, Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Ciledug

Kasus ini sempat viral karena beberapa postingan di media sosial sempat mengabarkan kondisi mengenaskan korban dan mengecam pelaku yang tega meninggalkan korban.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya