JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan 'Crazy Rich' tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan