"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ajay Priatna. Tak hanya itu, Ajay juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ajay Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Ajay terbukti bersalah karena menerima gratifikasi berupa uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi.
Putusan hakim tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )