Anies mengatakan, pemerintah harus melindungi mereka yang lemah dan terancam. Hal ini tertuang dalam amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan di kota ini,” kata Anies.
Baca Juga: Anies: Jakreatifest Berpotensi Pulihkan Ekonomi Jakarta
(Arief Setyadi )