Lebih lanjut dia mengimbau kepada pejabat yang ingin bebas dari tilang ganjil genap dapat menggunakan plat dinas. Jika ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap dengan menggunakan pelat dinas tidak akan ditilang.
"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) hingga 6 September mendatang. Polisi menegaskan semua kendaraan berpelat hitam terkena kebijakan gage tersebut.
(Awaludin)