Polisi Akan Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Knalpot Bising

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 14:57 WIB
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo (Foto: Okezone)
Share :

"Pelanggaran tersebut saat ini menjadi keluhan masyarakat dan semakin tidak terkendali," jelasnya.

Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna kendaraan tersebut.

"Akan ditilang sesuai aturan UU yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Gara-Gara Knalpot Bising dan Mengemudi Ugal-Ugalan, Pemilik BMW Digugat Tetangganya Rp72 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya