"Keduanya saksi itu, masing-masing membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu," jelasnya.
Dia memastikan akan melakukan proses penyisiran agar kasus tersebut tidak terulang kembali. "Kami benar-benar akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi
(Arief Setyadi )