Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Ditangkap

Antara, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 21:10 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas. Motif tersangka melakukan hal tersebut lantaran dendam dan cemburu.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres, di Jambi, Selasa, mengatakan tersangka Joni Alek Sander (48) ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban Bambang (41) yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas kejadian itu, tersangka Joni terancam hukuman mati, karena telah merencanakan aksinya terhadap korban.

Kejadian tersebut pada Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu pondok tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Saat kejadian, korban Bambang, warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, sedang tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur. Tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia) akibat mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya setelah disiram dengan air keras.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersangka Joni Alek Sander, warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.

Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, namun persembunyiannya diketahui polisi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 September 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Kombes Eko Wahyudi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya