Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Ditangkap

Antara, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 21:10 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.

"Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.

Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya