Sidak, Polisi Temukan Karaoke dengan Izin Restoran di Kelapa Gading

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Sabtu 11 September 2021 23:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polisi menemukan karoke dengan izin restoran di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, tempat karaoke dengan kedok restoran tersebut yakni Club Hollywood yang disebutkan bahwa tempat itu merupakan restoran dan karaoke.

Namun saat pihak kepolisian melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada Sabtu (11/9/2021) dini hari, tidak ditemukan restoran di tempat tersebut. Polisi hanya menemukan ruangan yang beroperasi sebagai tempat karaoke.

Baca juga: Kumpul-Kumpul dan Karaoke, 15 Camat di Tegal Terancam Denda Rp100 Ribu

"Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe dibawahnya baru karaoke. kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke," kata Juharsa.

Beroperasinya tempat karaoke kata Juharsa melanggar ketentuan PPKM Level 3. Selain itu, pihak kepolisian juga mendapati sejumlah minuman beralkohol yang disajikan merupakan melanggar UU karena tidak berizin.

Baca juga: Polisi Tegaskan Spa dan Karaoke Dilarang Beroperasi saat PPKM Darurat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya