"Penegakan hukum supaya menggunakan pendekatan restoratif justice. Dididik, diberi pengertian, jangan dibuat takut. Hukum yang ramah yang harus ditegakkan disini, sehingga hukum itu, dipakai untuk membangun harmoni, bukan untuk menakut-nakuti," ucapnya.
Namun, ia melanjutkan, langkah-langkah tegas harus diambil jika menyangkut pidana serius seperti narkoba, pembunuhan, dan tindakan kriminal serius lainnya.
"Jika pelanggarannya ringan dinasehati saja, diberi tahu caranya, kalau bisa dibantu. Kecuali yang menyangkut tindak pidana serius seperti narkoba, pembunuhan, perampokan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)