5 Fakta Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekannya

Lutfia Dwi Kurniasih, Jurnalis
Senin 13 September 2021 18:16 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

5.. Dilaporkan ke Komnas Perempuan

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM pada Desember 2020.

Dari kasus tersebut, pelaku juga disebut telah melanggar pasal 281 KUH Pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya