5.. Dilaporkan ke Komnas Perempuan
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM pada Desember 2020.
Dari kasus tersebut, pelaku juga disebut telah melanggar pasal 281 KUH Pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
(Fahmi Firdaus )