Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Akan Diperiksa Kejiwaannya

Solopos.com, Jurnalis
Senin 13 September 2021 11:15 WIB
Ilustari: Employment Lawyers Toronto
Share :

Nia menilai pelaku telah melanggar Rekomendasi Umum PBB No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Ia juga meminta pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana, karena melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan. “Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya