JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, Kamis 9 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16).
"Satu kali di rumah korban, dua kali di rumah pelaku," kata AKP M. Fachrur Rozi.
Baca juga: Terekam CCTV, Emak-Emak Jadi Korban Begal Payudara Viral di Medsos
Lebih lanjut Fachrur Rozi menjelaskan, tersangka memberdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan.
"Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang dan ancaman akan dibunuh," jelasnya.
Baca juga: Cabul saat Terbang, Pilot Ini Kena Denda Puluhan Juta Rupiah
Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.
"Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS," ungkap Fachur Rozi.