Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kotak Infak di Sleman, Beraksi di Banyak Lokasi

Priyo Setyawan, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 07:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, di antaranya di masjid daerah Krongahan sebanyak 7 kotak infak, masjid di daerah Tegalsari dua kotak infak dan di daerah Pundong satu kotak infak.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya