Untuk kegiatan perkantoran sektor non esensial Work From Home sebesar 100 persen. Lalu, untuk sektor esensial dapat beroperasi 50 persen. “Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administasi perkantoran,” tulis Kepgub Anies.
Sedangkan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Satgas: PPKM Terus Berlaku Menyesuaikan Perkembangan Covid-19 yang Dinamis
Tempat wisata dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan jam operasional sampai puku 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Selain itu, anak usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata. Adapun penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu pukul 18.00 WIB.
(Arief Setyadi )