Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Share :

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi

Baca juga: Sabar, Anggaran Pemindahan Ibu Kota Masih Dibahas

- Menetapkan status mutu ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat

- Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik

- Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya

- Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4,255 juta.

Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya