JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sedang mengebut berkas perkara kasus dugaan Undang-Undang ITE dan penodaan agama yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Waloni.
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap 1 diselesaikan ke Kejaksaan. Pasti publik tahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Bareskrim Periksa Bekas Ceceran Darah di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak
Sementara, Rusdi memastikan semua proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan perlengkapan berkas tersebut. Kedua tersangka itu juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan," ujar Rusdi.