TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ipang ditangkap di rumah kontrannya, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu seberat 5,61 gram.
"Barang bukti sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang dibungkus bekas tisu. Semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Ambil Paket Mi Instan Berisi Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(Awaludin)