Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Ipang Ditangkap Polisi

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 10:10 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Baca juga: Ambil Paket Mi Instan Berisi Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya