TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ipang ditangkap di rumah kontrannya, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu seberat 5,61 gram.
"Barang bukti sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang dibungkus bekas tisu. Semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021).