JAKARTA - Bayu Marta Wijaya (31) seorang suami asal Desa/Kecamatan Kalisat, menculik anak hasil hubungan pernikahan dengan Dercy Try Hariyanti (28) istrinya sirinya. Dercy panggilannya, asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, sebelum bercerai dengan terduga pelaku atau suami siri, tinggal satu atap bersama di Desa Kaliwining, Rambipuji.
Namun, setelah dia ditinggal oleh suami sirinya, dia bekerja dan dengan terpaksa dia menitipkan anaknya yang berumur 7 bulan kepada tetangga kostnya, Jumat (20/8/2021) waktu itu.
“Ketika Dercy pulang kerja dan mau mengambil anaknya, ternyata tidak ada. Informasi dari yang dititipkan, telah dibawa oleh ayah kandungnya (terduga pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Mendengar anaknya hilang atau diculik, kemudian ibu kandung tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambipuji dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Baca juga: Katanya Mau Rujuk, Pria Ini Malah Culik dan Perkosa Mantan Istrinya
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita senin pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(Qur'anul Hidayat)