Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk jam 04.00 pagi di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS jam 06.00 pagi di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)