Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan lantaran luka bakar serius pada tubuhnya.
“Kami masih mendalami motif pelaku menyiram air panas ke tubuh korban, apakah pelaku dibawah pengaruh minuman keras atau narkoba. Pelaku memang merupakan seorang residivis,” ujar Rengga.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)