"Knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota polres jajaran," ucapnya.
Baca Juga : Sanksi Denda Tilang Operasi Patuh Jaya Capai Rp3 Juta
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran memerintahkan seluruh jajaran personel operasi Patuh Jaya untuk menindak para pengendara yang menggunakan knalpot bising, lampu rotator, sirine dan balapan liar yang tidak sesuai aturan.
"Saya perintahkan semua jajaran untuk secara humanis, melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising," kata Fadil di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)