KUALA LUMPUR - Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) mengajukan perintah ekstradisi terhadap pengusaha kosmetik transgender Nur Sajat dari pihak berwenang di Thailand.
pDirektur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Comm Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan (permohonan ekstradisi) juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).
Jalil mengatakan seluruh proses aplikasi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga di sini.
"Kami tidak bisa memastikan kapan Nur Sajat bisa dibawa pulang. Saat kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," terangnya.
Sebelumnya pada Senin (20/9), dalam sebuah pernyataan, Comm Abd Jalil mengatakan Nur Sajat, 36, ditahan oleh imigrasi Thailand pada 8 September lalu karena memiliki paspor yang tidak valid.