Kronologi OTT Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 22 September 2021 21:43 WIB
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur (Foto: Raka MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka suap terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Bupati Kolaka Timur dan anak buahnya itu. Operasi senyap itu dilakukan pada Selasa tanggal 21 September 2021.

Tim KPK, kata Ghufron, menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Tersangka

Anzarullah, kata Ghufron, kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi.

"Namun oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," jelasnya.

Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Membisu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya