Pada saat pemulasaran jenazah, warga curiga dengan korban yang ditemukan sejumlah luka lebam maupun senjata tajam. Lantas warga melaporkannya kepada Polsek setempat, kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara.
"Akhirnya MF mengakui perbuatannya itu terhadap ibunya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)