JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
Dari sumber yang diterima MNC Portal, Azis bakal diperiksa besok Jumat (24/9/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Terkait Kasus Suap di Lampung Tengah
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut.