Jadi Tersangka Suap di Lampung Tengah, Azis Syamsudin Bakal Diperiksa Besok

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 16:22 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.

Dari sumber yang diterima MNC Portal, Azis bakal diperiksa besok Jumat (24/9/2021).

Baca juga:  KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Terkait Kasus Suap di Lampung Tengah

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga:  Kabar Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3 M ke Eks Penyidik, KPK Tegaskan Akan Beri Penjelasan

Nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya