JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
Dari sumber yang diterima MNC Portal, Azis bakal diperiksa besok Jumat (24/9/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Terkait Kasus Suap di Lampung Tengah
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Kabar Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3 M ke Eks Penyidik, KPK Tegaskan Akan Beri Penjelasan
Nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
(Awaludin)