"Cara mereka memang sangat tidak manusiawi. Bagi yang tidak masuk daftar kembali ke rumah, sebab kami akan gempur mereka di DPO," ucapnya.
Aparat kepolisian hingga saat ini baru menangkap dua orang pelaku penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor pada 2 September 2021 lalu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, sebanyak 17 orang anggota Komite Nasional Papua Barat wilayah KISOR saat ini masih terus dalam pengejaran aparat keamanan. Bahkan, foto ke-17 DPO tersebut telah disebar di seluruh wilayah Papua Barat.
Tornagogo dengan tegas mengatakan bahwasanya ke 17 orang DPO tersebut masih dalam pencarian, di mana mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan keji mereka dengan membunuh empat prajurit TNI AD.
"Lainnya masih sedang kita cari, sebab bagi mereka yang telah menumpahkan darah orang, harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )