KPK Bidik Para Penikmat Uang Haram Rekayasa Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 08:32 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Ali Fikri menekankan, surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Kata Ali, tim jaksa akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dan pihak-pihak yang diduga terlibat di persidangan selanjutnya.

"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," beber Ali.

"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim. Yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya