KPK Jebloskan 2 Eks Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 11:10 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Keduanya yakni, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, untuk terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:  21 Orang Positif Covid-19, DPRD Kota Bandung Hentikan Semua Aktivitas

Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Untuk terpidana Kadar, KPK menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dilakukan juga eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadulan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya