Divonis 4,5 Bulan Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 12:56 WIB
Foto: Okezone
Share :

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Kivlan kemudian dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari (4,5 bulan) penjara oleh majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya