Sindikat Narkoba Jaringan Antar-Pulau Kirim Sabu Gunakan Bus AKAP

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus sembilan orang tersangka dan mengamankan sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.

Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.

"Satu orang lagi berinisial DBO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya