Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Angga Rosa, Jurnalis
Senin 27 September 2021 16:59 WIB
Polda Jateng gerebek tempat pijat plus dan mengamankan pasangan gay (Foto: Angga Rosa)
Share :

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya