Dimaki Usai Bercinta, Pemuda Ini Bunuh Teman Kencannya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 27 September 2021 02:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Atas pebuatannya, pelaku terancam pasal 340 dengan ancaman di atas 10 tahun atau 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Palaku juga merupakan residifis kasus pencurian.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat.

“Yang pertama kali menemukannya adalah istri Sutrisno bernama Supriyatin. Karena mencium bau busuk, dan banyak lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi,” kata Hermanto.

Baca juga: Viral Wanita Berusia 23 Tahun Sudah Punya 11 Anak, Masih Mau Tambah Lagi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya